infokito

jembatan informasi kito


Waktu di Indonesia: WIB

MPU Aceh: Hukum Cambuk Tak Langgar HAM

IndeksDownloadGaleriPromosiPranalaCari

Hukuman cambuk yang diterapkan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) karena ada ketentuan yang tertuang dalam qanun (Peraturan Daerah), Kata Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Dr Muslim Ibrahim, MA.
“Saya sudah berkonsultasi dengan seorang wanita Jerman yang membuat UU HAM PBB. Ia menyatakan bahwa hukuman cambuk tidak melanggar HAM, karena memang sudah diatur dalam qanun,” katanya pada acara diskusi pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh di Banda Aceh, Kamis.

Ia menyatakan, ketika penerapan syariat Islam diberlakukan di Provinsi Aceh, banyak kalangan terutama negara-negara barat, bahkan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) mempertanyakan masalah hukuman cambuk yang dinilai melanggar HAM.

Tapi, setelah dijelaskan permasalahnnya, akhirnya mereka menerima, karena hukuman cambuk yang diterapkan di Aceh ada peraturannya, yaitu qanun, yang sudah disepakati oleh eksekutif dan legislatif yang merupakan lembaga negara.

“Hukuman cambuk yang diberlakukan di Aceh bukan sembarangan, tapi berdasarkan peraturan yang sah. Jadi, setelah kita jelaskan persoalannya, maka orang-orang barat itu memahami, bahkan mereka menyatakan hukuman cambuk itu tidak melanggar HAM,” ujarnya.

Oleh karenanya, ia mengharapkan kepada para ulama untuk tidak takut menegakkan syariat Islam di Aceh, karena memang sudah dilindungi oleh UU.

Menyinggung masalah KKR, Muslim menyatakan, melihat pengalaman, sulit sekali masalah pelanggaran HAM diseret ke pengadilan, sehingga untuk menyelesaikan masalah konflik masa lalu dibutuhkan “islah” (damai) sesuai dengan Islam.

Dikatakan, pengadilan tetap memberi ekses kalah menang, sehingga sulit menghapus dendam, tapi dengan cara ishlah, mungkin akan bisa menjawab persoalan masa lalu di Aceh.(*)

Copyright © 2007 ANTARA

•••

197 hit

harga emasworld monitoralmanak 2026


Flash SIM Card Arab Saudi untuk Haji & Umrah | Kuota Internet
GPS Tracking untuk Android dan iPhone
MiTag Androind & iPhone | GPS Tracking
Air Zam Zam Kemasan 1 Liter

0600137768


Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan Tahun 2026 [ detail ]

Rp3.942.963

Upah Minimum Kota (UMK) Palembang Tahun 2026 [ detail ]

Rp4.192.837

BI RATE


PERTALITE
Rp10.000

PERTAMAX
Rp16.300

PERTAMAX TURBO
Rp20.000

BIO SOLAR
Rp6.800

DEXLITE
Rp24.200

DEX
Rp25.750

BRIGHT GAS 12 KG
Rp220.000

BRIGHT GAS 5,5 KG
Rp106.000

Golongan Daya Listrik Tarif (Rp/kWh)
R-1 (Subsidi) 450 VA Rp415/kWh
R-1 (Subsidi) 900 VA Rp605/kWh
R-1 (Non-Subsidi) 900 VA Rp1.352/kWh
R-1 (Non-Subsidi) 1.300 VA – 2.200 VA Rp1.444,70/kWh
R-2 3.500 VA – 5.500 VA Rp1.699,53/kWh
R-3 ≥ 6.600 VA Rp1.699,53/kWh

Tinggalkan Balasan



kembali ke atas

jembatan informasi kito


Embed Weather on Website with cuacalab.id

Jadwal Sholat Kota Palembang


Let's connect

Tulisan Terbaru

Tulisan Teratas

■■■ [dompet dhuafa] Satukan Solidaritas Bantu Palestina ■■■


Kenali Produk PT Pusri Palembang

Eksplorasi konten lain dari infokito

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca