infokito

jembatan informasi kito


Waktu di Indonesia: WIB

Kepsek Bisa Dituduh Langgar HAM Tetapkan Biaya Sekolah Tinggi

Indeks • Download • Galeri • Promosi • Pranala • Cari

Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah diisyaratkan berhati-hati menetapkan biaya pendidikan tinggi karena bisa menutup ruang bagi masyarakat tidak mampu mengenyam pendidikan, dan akhirnya bisa dilaporkan pelanggaran Hak Azazi Manusia (HAM) di bidang pendidikan.

“Kepsek perlu hati-hati menetapkan biaya pendidikan tinggi, karena jika memberatkan masyarakat apalagi bagi siswa miskin, dapat dilaporkan sebagai pelanggaran HAM,” kata praktisi hukum dari LBH Padang, Sudi Prayitno, di Padang, Sabtu.

Dia mengatakan hal tersebut, terkait sejumlah sekolah setingkat SD, SMP dan SMA di Kota Padang menetapkan biaya tinggi bagi siswa barunya.

Informasi dihimpun ANTARA di Kota Padang, biaya masuk sekolah bagi siswa baru setingkat SMP mulai Rp315.000/siswa sampai Rp445.000/siswa dan untuk siswa SMA dipungut rata-rata diatas Rp1 juta/siswa termasuk uang pembangunan.

Sudi mengatakan, biaya pendidikan tersebut dinilainya tinggi dan memberatkan masyarakat dan bisa dilaporkan sebagai bentuk pelanggaran HAM apalagi kondisi itu mengakibatkan terhambatnya sebagian masyarakat mengenyam bangku sekolah.

Pendidikan itu, katanya, telah diatur konstitusi, jadi jika penyelenggaraannya terkesan memberatkan maka dapat dilaporkan sebagai pelanggaran HAM dan konstitusi.

“Semestinya pendidikan bisa dinikmati masyarakat dengan biaya murah, karena telah diatur oleh konstitusi dan juga banyak bantuan lainnya untuk biaya pendidikan tersebut,” katanya.

Dia menyebutkan, pendidikan itu telah diatur negara dalam undang-undang termasuk soal pembiayaannya, jadi jika ada pungutan memberatkan terutama di sekolah negeri bisa saja dilaporkan sebagai pelanggaran HAM.

Semestinya, menurut dia, biaya pendidikan bisa lebih murah dan tidak memberatkan masyarakat.

Dia juga menyebutkan, idealnya kalau masyarakat merasa dirugikan bisa melapor ke LBH Padang dan akan ditindaklanjuti.

“Bisa saja masyarakat melaporkan tingginya biaya pendidikan itu, namun sejauh ini belum ada pelaporannya,” katanya.

Terkait hal tersebut, Sudi mengimbau, jika memang ada pungutan masuk sekolah sebaiknya dibicarakan terlebih dahulu dengan wali murid setelah siswa bersangkutan telah belajar di bangku pendidikan itu.

“Biaya itu jangan dipungut pada awal penerimaan siswa baru itu, karena bisa saja akan memberatkan dan menghambat siswa untuk melanjutkan pendidikannya,” katanya.

Walimurid siswa SMA di Padang, Resti Yava Rezi, mengatakan, dirinya cukup keberatan pungutan uang masuk sekolah tergolong mahal mencapai Rp1,7 juta/siswa.

“Pungutan tersebut, entah apa itemnya bagi saya sangat mahal dan memberatkan, namun apa boleh buat terpaksa mendaftar, jika adik saya ingin sekolah,” katanya dengan nada pasrah.***antara

•••

23 hit

harga emas • world monitor • almanak 2026


Flash SIM Card Arab Saudi untuk Haji & Umrah | Kuota Internet
GPS Tracking untuk Android dan iPhone
MiTag Androind & iPhone | GPS Tracking
Air Zam Zam Kemasan 1 Liter

0600137782


Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan Tahun 2026 [ detail ]

Rp3.942.963

Upah Minimum Kota (UMK) Palembang Tahun 2026 [ detail ]

Rp4.192.837

BI RATE


PERTALITE
Rp10.000

PERTAMAX
Rp16.300

PERTAMAX TURBO
Rp20.000

BIO SOLAR
Rp6.800

DEXLITE
Rp24.200

DEX
Rp25.750

BRIGHT GAS 12 KG
Rp232.000

BRIGHT GAS 5,5 KG
Rp111.000

Golongan Daya Listrik Tarif (Rp/kWh)
R-1 (Subsidi) 450 VA Rp415/kWh
R-1 (Subsidi) 900 VA Rp605/kWh
R-1 (Non-Subsidi) 900 VA Rp1.352/kWh
R-1 (Non-Subsidi) 1.300 VA – 2.200 VA Rp1.444,70/kWh
R-2 3.500 VA – 5.500 VA Rp1.699,53/kWh
R-3 ≥ 6.600 VA Rp1.699,53/kWh

Tinggalkan Balasan



kembali ke atas

jembatan informasi kito


Embed Weather on Website with cuacalab.id

Jadwal Sholat Kota Palembang


Let's connect