Komisi Pemilihan Umum memastikan akan menggelar pemilihan presiden putaran pertama lebih cepat sehari dari rencana sebelumnya menjadi 8 Juli. Adapun pemilihan presiden putaran kedua diperkirakan berlangsung 8 September.
Anggota Komisi Pemilihan, Abdul Aziz, mengatakan keputusan itu dicapai dalam rapat pleno Komisi Pemilihan Umum kemarin. Agenda dipercepat sehari setelah komisioner mempertimbangkan tahapan pelaksanaan pemilihan presiden, antara lain pemutakhiran data pemilih, pendaftaran, verifikasi, perbaikan, dan penetapan calon presiden serta wakil presiden. Selain itu, pengajuan sehari menambah waktu pengadaan logistik pemilihan presiden putaran kedua.
Tahapan pemilihan presiden dimulai sejak penetapan calon anggota legislatif terpilih pada 9 Mei. Dari hasil pemilihan legislatif, Komisi bisa memperkirakan jumlah pasangan calon. Anggota Komisi Pemilihan, Andi Nurpati Baharuddin, mengatakan pengajuan calon presiden tak harus menunggu keputusan sengketa hasil pemilihan anggota legislatif di Mahkamah Konstitusi.
“Keputusan Mahkamah hanya mempengaruhi jumlah kursi, tapi tak mempengaruhi pencalonan presiden,” kata Andi. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, pasangan diajukan oleh partai atau gabungan partai yang memperoleh 20 persen kursi atau 25 persen suara.
Komisioner lainnya, Syamsulbahri, menilai waktu penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi terlalu lama. Mahkamah menyanggupi waktu penyelesaian sengketa 21 hari. “Kami ingin lebih cepat, misalnya 14 hari,” katanya. ● PRAMONO/koran-tempo



















Tinggalkan Balasan