Hasil survei sementara Bapedalda Kota Palembang menyebutkan, restoran pinggiran jalan di Kota Palembang ternyata menjadi penyumbang terbesar limbah di kawasan tersebut.
Kepala Bapedalda Kota Palembang KMS Abu Bakar mengatakan, sebagian besar pencemaran lingkungan di Palembang dihasilkan oleh restoran kecil yang tidak memiliki izin. Limbah-limbah tersebut tentu merisaukan masyarakat di sekitar lokasi restoran tersebut.
“Sebagian besar limbah diberikan oleh industri restoran pinggiran. Berapa besarannya belum kita inventarisasi secara pasti,” katanya. Menurut dia, setiap usaha tanpa terkecuali, termasuk restoran harus memiliki instalasi pengolahan limbah.
Bahkan, beberapa waktu lalu pihaknya telah melakukan kerja sama dan komitmen antara pemerintah dan perusahaan, terutama menyangkut limbah cair dan sampah. Perusahaan harus sadar bahwa limbah yang dihasilkan merupakan bagian dari kontribusi terhadap pencemaran lingkungan.
Bagi perusahaan khususnya restoran yang belum memiliki instalasi, pihaknya kesulitan untuk menindak secara tegas. Sebab, izin berdirinya suatu usaha dikeluarkan oleh beberapa dinas, di antaranya Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), serta Dinas Pariwisata.
“Bapedalda tidak mengeluarkan izin, sehingga kita kesulitan memberikan sanksi tegas,” ungkapnya. Sebenarnya, lanjut dia, yang mesti disentuh dalam penanggulangan limbah lingkungan adalah restoran pinggiran. Sebab pada kenyataannya, restoran tersebut tidak masuk dalam Persatuan Hotel Restoran Indonesia (PHRI).
Kalau diperhatikan di lapangan, hampir sepanjang jalan-jalan terdapat bangunan-bangunan yang menjual makanan. Mereka tidak memiliki saluran atau tempat pembuangan limbah seperti parit.
“Sebenarnya ini tugas semua pihak untuk menegur dan memberikan sosialisasi. Saat ini telah ada teknologi tepat guna untuk pemilihan limbah padat dan cair,” ucapnya. Pengamat ekonomi Markoni Badri mengatakan, dibutuhkan ketegasan sikap dari pemerintah dan instansi terkait.
Terlebih, restoran pinggiran tidak memiliki izin jelas atas pendiriannya, sehingga terdapat kesulitan pada saat akan dilakukan penindakan. “Kalau enggak ada ketegasan, limbah-limbah tersebut akan dibiarkan begitu saja, sehingga yang akan merasakan dampaknya adalah masyarakat sekitar,” tuturnya. (jemi astuti)




















Tinggalkan Balasan