Setelah melalui kajian dan perdebatan panjang, akhirnya pusat pemerintahan Empat Lawang ditetapkan di Tebing Tinggi. Hal itu ditandai dengan pembangunan kantor pemerintah Empat Lawang tahap awal dengan menelan dana Rp1,8 miliar,yang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2008. Penetapan tersebut didasarkan pada pertimbangan belum jelasnya status lahan 100 hektare di Padang Surau, yang merupakan hibah dari Pemerintah Kabupaten Lahat.
Selain itu, pembangunan ini juga sesuai dengan UU Nomor 01 tahun 2007 tentang pembentukan Kabupaten Empat Lawang yang menetapkan Tebing Tinggi sebagai ibu kota dan pusat pemerintahan. Bahkan,peraturan daerah yang diajukan mengenai rencana berdirinya perkantoran di Padang Surau pun dimentahkan Gubernur Sumsel dengan alasan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Dengan dibangunnya pusat pemerintahan di Tebing Tinggi, sekaligus menyelesaikan polemik panjang di antara masyarakat yang menghendaki posisi Pemerintahan Kabupaten Empat Lawang dipusatkan di Padang Surau,Kecamatan Pendopo. Asisten I Sekda Empat Lawang Edwar Kohar mengungkapkan, pada tahap awal akan dibangun kantor Bupati Empat Lawang, yang letaknya persis di belakang kantor bupati yang ada saat ini.
Ia menambahkan, ke depan pembangunan serupa dilakukan juga untuk Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Empat Lawang, yang direncanakan akan dibangun di Desa Terusan, TebingTinggi. Sementara itu,Camat Ulu Musi Azhari menilai, ada beberapa hal yang menjadi alasan mengapa pendirian Mapolres diperlukan di kabupaten yang baru saja dimekarkan tersebut. Menurut dia, karena sejumlah kawasan di Empat Lawang sangat rawan terhadap tindak kejahatan. (adisulistyono/SINDO)


















Tinggalkan Balasan