Sejumlah tokoh masyarakat yang tergabung dalam Forum Kades se-Kab Empat Lawang mendesak Gubernur Sumsel mencopot Penjabat Bupati Empat Lawang H Abdul Shobur. Forum Kades menilai, selama ini banyak kebijakan Abdul Shobur yang melebihi kewenangan sebagai penjabat bupati.
Siang kemarin, forum kades ini ramai-ramai mendatangi DPRD Sumsel. Dalam surat tertulis yang ditujukan kepada Gubernur Sumsel Syahrial Oesman, Forum Kades Empat Lawang ini mendesak agar Abdul Shobur dicopot dari jabatannya.
Kedatangan Forum Kades Empat Lawang ini diterima Komisi I DPRD Sumsel di ruang rapat panmus DPRD Sumsel. Pertemuan dihadiri Ketua DPRD Sumsel H Zamzami Ahmad, Wakil Ketua DPRD Hj Fatimah Rais,Ketua Komisi I H Muslimie, dan para anggota Komisi I yang berasal dari berbagai fraksi di Dewan.
Sementara dari Forum Kades Empat Lawang yang hadir antara lain Azhari (Forum Kades Kec Tebing Tinggi), Habibbullah (Ketua Forum Kades Kec Ulu Musi), Ujang Cik (Ketua Forum Kades Kec Talang Padang), Hermanto(KadesSukadanaKec Muara Pinang), dan sejumlah kades lainnya. Dalam pertemuan itu,Ketua Forum Kades Kec Tebing Tinggi Azhari mengungkapkan, sejumlah kebijakan yang dilakukan Shobur telah meresahkan masyarakat Tebing Tinggi.
Salah satunya yaitu pengangkatan Surya Darma sebagai Camat Tebing Tinggi.” Surya Darma itu sebelumnya dicopot oleh Bupati Lahat dari jabatannya sebagai Camat Tebing Tinggi karena dinilai gagal membina hubungan dengan masyarakat. Anehnya, oleh Abdul Shobur kembali dijadikan Camat Tebing Tinggi. Ada apa ini, kok camat yang bermasalah diangkat lagi,” ungkap Azhari. Dalam surat laporannya ke gubernur yang disampaikan ke Dewan, Forum Kades Empat Lawang juga mengungkapkan dugaan praktik KKN yang dilakukan Shobur sejak dilantik 20 April 2007.
Disebutkan, sejumlah dugaan KKN tersebut antara lain pembelian mobil dinas, pengadaan barang dan jasa yang diduga dilakukan tanpa tender dan dimonopoli oleh keluarga dan sahabat Shobur. Demikian juga dengan pengangkatan sejumlah kepala dinas yang berbau nepotisme dengan tanpa memperhatikan latar belakang ilmu dan keahlian si pejabat.
Menanggapi aspirasi Forum Kades tersebut, Ketua Komisi I Muslimie menjelaskan bahwa dalam aturannya yang tertuang dalam PP No 25 dan UU No 32/2005 dinyatakan bahwa seorang penjabat bupati memang dilarang mencalonkan diri pada pilkada.
”Kami tentu akan menyampaikan rekomendasi secara resmi kepada gubernur untuk menyikapi kasus di Empat Lawangini. Jangan sampai kehadiran penjabat bupati justru akan meresahkan masyarakat.” Anggota Komisi I dari Fraksi PAN M Khadafi menegaskan agar Gubernur Sumsel Syahrial Oesman secepatnya mencopot Abdul Shobur dari jabatannya sebagai Penjabat Bupati Empat Lawang.
Sementara itu, Penjabat Bupati Empat Lawang Abdul Shobur membantah keras tudingan bahwa dia telah melakukan KKN dan melampaui kewenangan dalam menjalan tugas.Menurutnya, sejak dilantik dia telah bekerja semaksimal mungkin dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Mengenai desakan agar dia dicopot,Shobur menyerahkannya kepada gubernur selaku atasannya. ”Saya siap dicopot kapan saja karena bagi saya jabatan itu adalah amanah dan tidak kekal,” tandas Shobur. (alfrenzi panggarbesi/sindo)


















Tinggalkan Balasan