Pasangan Djazuli Kuris – Hj Ida Fitriati Basjuni (Djazida) dinyatakan KPUD Kota Pagaralam memenangkan Pilkada Kota Pagaralam 2008, dengan perolehan 41.338 suara atau 57,26% dan ditetapkan sebagai sebagai Wali Kota 2008–2013. Penetapan keduanya dibuktikan dengan surat keputusan KPU No. 40/KPU-KPA/2008.
Ketua KPUD Kota Pagaralam Sanoesi didampingi Ketua Divisi Hukum dan Kampanye Nanto Bakti mengungkapkan, pengesahan pasangan Djazida sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pagaralam sudah sesuai perundang-undanga yang berlaku, sebab pasangan tersebut memperoleh suara terbanyak sesuai dengan hasil penetapan rekapitulasi suara yang dilaksanakan PPK dan KPUD pada 11 Februari 2008.
”Dengan telah ditetapkannya pasangan Djazida sebagai wali kota dan wakil wali kota terpilih ini, maka berkas berita acara penetapan dan sekaligus pengesahan tersebut akan segera dilimpahkan ke DPRD Kota Pagaralam untuk selanjutnya diteruskan ke Gubernur dan Menteri Dalam Negeri,” tegas Sanoesi.
Proses penetapan ini juga diiringi unjuk rasa ratusan massa pendukung Budi-Bambang Center (BBC) dan Bana-Husni (BaHu), karena mereka menilai pasangan Djazida disinyalir melakukan money politic (politik uang). [yayan/SINDO/infokito]


















Tinggalkan Balasan