Berlarut-larutnya pengerjaan proyek fly over simpang Polda Sumsel semakin menuai banyak kecaman, termasuk dari Pemkot Palembang dan Sat Lantas Poltabes Palembang.Kepala Satuan (Kasat) Lantas Poltabes Palembang AKP Djoko Setiono mengaku, pihaknya sudah sering kali menegur pihak kontraktor termasuk pimpinan proyek (pimpro) pengerjaan jalan layang pertama di Palembang tersebut. Pengerjaan proyek flyover yang berlarut-larut menyebabkan ketidaklancaran arus lalu lintas dan kemacetan yang cukup berkepanjangan di lokasi tersebut dan berisiko cukup tinggi terhadap terjadinya kecelakaan.
“Kami sempat beberapa kali memeriksa pemborong pengerjaan proyek flyover di simpang Polda ini. Sebab, pernah beberapa kali terjadi kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan dari pengerjaan proyek yang terkesan tanpa perencanaan matang,” tandas Kasat Lantas saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (29/10) kemarin seperti dilansir harin sindo.
Ketidakprofesionalan pihak pemborong, lanjut Djoko, terlihat dari tak ditimbunnya jalan yang telah ditinggikan dengan cor beton dan jalan yang belum ditinggikan dengan bahan yang cukup baik, seperti aspal misalnya. Selama ini, untuk menghubungkan antara jalan yang telah dicor dan yang belum hanya ditimbun menggunakan tanah merah.
Selain itu, pihaknya juga pernah menemukan sebuah lubang cukup besar yang menganga di tengah jalan yang telah dicor beton tersebut. Hal seperti itu tentunya berisiko tinggi terhadap kecelakaan lalu lintas. “Saat ditanyakan kepada pihak pemborong, ternyata saat itu pihak pemborong tengah kehabisan bahan untuk coran. Hal itu kan sangat tidak profesional.”
Selain menyoroti masalah tak profesionalnya pemborong pengerjaan proyek flyover tersebut, Djoko juga mengeluhkan kesemrawutan jalan raya yang diakibatkan membandelnya sopir-sopir tembak angkutan umum serta bus kota yang kerap tak mematuhi aturan lalu lintas, meskipun telah sering kali ditindak.
”Pihak terkait seharusnya selektif prioritas bila memberikan izin trayek kendaraan umum yang baru. Sebab, saya lihat saat ini di Kota Palembang lebih banyak kendaraan dari pada penumpangnya,” ujar dia lagi. Seharusnya, lanjut Djoko, pihak terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan uji kelayakan secara berkala dan menentukan usia-usia kendaraan yang tak lagi layak pakai. Juga tidak mempermudah pengeluaran izin trayek bagi kendaraan umum yang baru.
Sebelumnya, Asisten II Setda Provinsi Sumsel Budi Rahardjo mengimbau agar proses pengerjaan proyek flyover bisa dipercepat dan dapat selesai pada waktunya. Menurut Budi, sesuai perjanjian kontrak pengerjaan flyover dijadwalkan rampung akhir Desember 2008.
”Bila meleset dari jadwal, maka kontraktor dapat dikenai denda,” ujar Budi di Kantor Gubernur Sumsel, belum lama ini. Dia menjelaskan, nilai denda yang diberlakukan bagi kontraktor yang lalai dihitung per hari. Besarnya seperseribu dikalikan nilai kontrak atau Rp35 juta/hari. Denda ini, jelas dia, penting agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Sementara Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Jalan dan Jembatan kota Palembang Aidil Fikri mengatakan, pengerjaan proyek flyover sempat mengalami keterlambatan karena berbagai kendala seperti masalah utilitas, pekerja, bahan bangunan, dan lain sebagainya. Untuk mengejar ketertinggalan pihaknya memberlakukan dua shift malam dan siang. (dedy s/siera syailendra/sindo)


















Tinggalkan Balasan