Pembangunan jalan lingkar luar Kota Prabumulih sepanjang 21 kilometer sampai saat ini masih terhambat pembebasan lahan. Proyek pembangunan jalan tersebut masih mengalami hambatan. Satu ruas jalan di dekat Kantor Camat Prabumulih Selatan Tanjung Raman, Prabumulih, belum menghasilkan kesepakatan soal pembebasan lahannya. ”Sebenarnya bukan hambatan berarti. Sebab, hanya sebagian kecil saja dari keseluruhan panjang jalan. Namun, tentu saja harus diselesaikan agar tidak mengganggu tahapan pengerjaan jalan secara keseluruhan,” ujar Kepala Dinas PU Kota Prabumulih M Zulfan ST, Minggu (30/9). Menurutnya, lahan yang belum dibebaskan tersebut terdapat pada satu lajur jalan, sehingga pelaksanaan cor beton yang sudah berlangsung saat ini terganggu. Namun, dia berharap masalah tersebut dapat diselesaikan dengan baik, sehingga pembangunan tidak terhambat dan warga pemilik lahan pun tidak dirugikan.
”Kami sudah merencanakan untuk melakukan pertemuan dengan pemilik lahan, Komisi C DPRD Prabumulih, dan kontraktor,” katanya. Pihaknya juga akan mempelajari terlebih dulu apa yang selama ini menjadi keberatan warga pemilik lahan tersebut sehingga belum bisa melepas begitu saja kepemilikan lahannya.
Saat ini, kata dia, jalan lingkar yang membentang dari Tugu Rimau Kel Gunungibul dengan Tugu Nenas Kel Patihgalung tersebut sudah dilakukan cor beton. ”Pengecoran sudah sekitar 20%,” ungkapnya. Proyek jalan dengan anggaran tahun jamak yang menelan dana Rp86 miliar tersebut ditargetkan rampung sekitar April–Mei 2008 mendatang.
Dihubungi terpisah, Ketua Komisi C DPRD Kota Prabumulih HM Jinal mengharapkan pihak Pemkot Prabumulih dapat menyelesaikan pembebasan ganti rugi lahan secara baik dan bijaksana sehingga tidak ada yang merasa dirugikan. Menurutnya, persoalan ganti rugi lahan yang terkena pembangunan jalan lingkar tersebut sudah cukup lama. Beberapa warga Tanjung Raman pernah mendatangi Komisi A DPRD mengeluhkan tanah mereka digusur akibat pembangunan jalan lingkar. Mereka minta pihak pemkot memberikan ganti rugi.
”Namun, hingga saat ini persoalan tersebut belum juga selesai. Untuk itu, kepada pihak pemkot untuk segera menyelesaikan persoalan ini dengan baik. Karena bila tidak diselesaikan, dikhawatirkan mengganggu aktivitas pengecoran jalan,” katanya. Di sisi lain, pemilik lahan juga tidak merasa dirugikan. ”Setidaknya memang harus ada pertemuan kembali antara pemilik lahan dengan pihak Pemkot Prabumulih dan DPRD untuk menyelesaikan persoalan tersebut,” ujarnya. (ismail/sindo/infokito)


















Tinggalkan Balasan