Mau tidak mau, becak harus diakui sebagai alat transportasi. Demi untuk keselamatan penumpang dan pengemudinya saat beroperasi malam hari, maka becak diwajibkan memasang lampu sebagai penerang jalan dan sebagai isyarat bagi pengendara motor dan kendaraan roda empat.
Hal itu ditegaskan Kadishub Sumsel, Ir Sarimuda, MT kepada ratusan penarik becak yang tergabung dalam Persatuan Abang Becak (PAB) Sriwijaya, Minggu (9/9) usai acara karnaval dan lomba becak hias dalam rangka Hari Perhubungan Nasional yang dipusatkan di Kantor PT (Perseri) Pelindo II Cabang Palembang. Sebagai bagian dari alat transportasi, Sarimuda minta agar penarik becak untuk tertib lalu lintas dan tidak melanggar aturan lalu lintas karena bisa membahayakan penumpang bahkan si penarik becaknya sendiri. (sin/sripo/infokito)











![[2026] Proyek Perluasan dan Pendalaman Kolam Retensi Simpang Polda](https://infokito.blog/wp-content/uploads/2018/07/logoagplg.jpg)









Tinggalkan Balasan