![]()
Sengketa perbatasan antara Kabupaten Musirawas (Mura) dan Musi Banyuasin (Muba) yang terletak di Desa Pauh Kecamatan Rawas Ilir (Mura) selesai dibahas tim. Keputusan apakah wilayah sengketa itu masuk Mura atau Muba masih menunggu Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Demikian diungkapkan Bupati Musirawas, Ridwan Mukti. Diperkirakan bulan September 2007 ini sudah ada keputusan final dari pusat, kata Ridwan seusai rapat paripurna membacakan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) APBD Musirawas 2006 di DPRD Mura, Rabu (5/9).
Kepada sejumlah wartawan, secara tersirat Ridwan mengatakan, wilayah perbatasan itu nantinya akan masuk Musirawas. Berdasarkan pembahasan yang sudah dilakukan, baik di tingkat menteri maupun pembicaraan dengan H Alex Noerdin (Bupati Muba), sudah ada saling pengertian mengenai status wilayah itu. “Mudah-mudahan masuk Musirawas, karena antara Musirawas dan Muba sudah ada saling pengertian,” ungkapnya.
Seperti diberitakan, muncul persengketaan antara Mura dan Muba, mengenai perbatasan kedua wilayah yang berlokasi di Desa Pauh Kecamatan Rawas Ilir. Sengketa dipicu adanya perusahaan minyak dan gas, yang melakukan kegiatan penambangan di wilayah perbatasan tersebut. Selama ini, lokasi penambangan migas yaitu dua sumur bor Suban, diklaim masuk ke Muba, sehingga dana bagi hasilnya masuk ke Muba, sementara Musirawas hanya menerima semacam kompensasi sebagai daerah tetangga.
Terkait dana bagi hasil tersebut, menurut Ridwan belum bisa diperhitungkan, karena untuk menghitung dana bagi hasil harus ada keputusan dari Mendagri, yang menyatakan wilayah tersebut secara hukum benar-benar masuk Musirawas. “Keputusan Mendagri itu akan dikonversi ke Menteri Keuangan dan menjadi dasar untuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menghitung bagi hasilnya,” tandas Ridwan seraya berucap, dana bagi hasil itu nantinya dikhususkan untuk pembangunan di Rawas Ilir, selaku “tuan rumah” wilayah tersebut. (st1/sripo/infokito)


















Tinggalkan Balasan