infokito

jembatan informasi kito


Waktu di Indonesia: WIB

Kendaraan Negara Terlarang untuk Kampanye

IndeksDownloadGaleriPromosiPranalaCari

Mendengar ada oknum Camat Tanjung Lubuk Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berinisial Shi AP, MSi yang diduga terlibat dalam kampanye salah satu Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Sumsel, Senin (25/8) lalu menyulut emosi Anggota DPRD OKI dar Partai Golongan Karya (Golkar), Masnen Effendi.

Masnen mengungkapkan ada dugaan oknum camat yang juga Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang saat berlangsungnya kampanye mengerahkan massa. Bahkan kendaraan dinas Negara digunakan untuk mengangkut massa dari Kecamatan Tanjung Lubuk.

“Siapapun orangnya dan apapun jabatannya tidak diperkenankan kendaraan negara ikut dalam kampanye. Apalagi kendaraan dinas yang benar masih memakai plat merah dinas untuk memobilisasi massa,” gerutuk Masnen asal partai berlamabangkan pohon beringin ini.

Diharapkan, Masnen, Pemerintah Daerah (Pemda) yakni, Bupati OKI, Ir H Ishak Mekki, MM seharusnya segera menindak tegas oknum camat tersebut.

Sementara Ketua Panwaslu OKI, Hermanm SH melalui Anggota Panwaslu Ibrahim Lakoni, SH mengatakan, Panwaslu hingga sekarang belum menerima laporan secara kongkrit baik itu bentuk saksi maupun bukti lainnya. Maka itu, laporan yang masuk belum bisa ditindaklanjuti sepenuhnya.

“Panwaslu hingga sekarang masih menunggu laporan yang kongkrit dalam arti pelapor harus membawa bukti-bukti atau saksi yang bisa membuktikan perbuatan oknum camat tersebut,” kata Ibrahim, seusai acara sosialisasi Undang-undang pemilu/ pemilukada dan pelatihan fungsi Reskrim.

Masih kata Ibrahim, dalam waktu tiga hari, kalau sampai pelapor tidak menunjukan bukti dan saksi berarti laporan tersebut belum bisa ditindaklanjuti Panwaslu. Sebab, berdasarkan UU politi batas waktu pengaduan adalah 3 hari di Panwaslu laporan sudah lengkap dan diserahkan ke pihak polisi. Itupun waktu di pihak kepolisian hanya 14 hari. (Mat Bodok/SRIPO)

•••

28 hit

harga emasworld monitoralmanak 2026


Flash SIM Card Arab Saudi untuk Haji & Umrah | Kuota Internet
GPS Tracking untuk Android dan iPhone
MiTag Androind & iPhone | GPS Tracking
Air Zam Zam Kemasan 1 Liter

One response to “Kendaraan Negara Terlarang untuk Kampanye”

  1. Avatar ebnumara

    Hal serupa juga terjadi dikecamatan Mesuji Makmur yang dilakukan oleh camat AF,SIp yang menggunakan kendaraan dinas berplat merah untuk menggalang masa.Cara lain yang dipakai camat AF mendukung salah salah satu cagub dan cawagub dengan cara menginstruksikan kepada seluruh kades diwilayah Mesuji makmur agar mengerahkan warganya untuk memilih salah satu cagub dan cawagub. dan konyolnya beliau yang juga meminta pernyataan dari kades mengenai prosentase suara yang akan diberikan kepada cagub dan cawagubnya target minimal yang diminta diatas 80% tiap desa tidak peduli bagaimana caranya. Beliau juga melarang pemasangam poster dan alat peraga lain selain cagub yang didukungnya. ini terbukti efektif karena dari 20 desa hanya tiga desa yang kalah unggul 4ribu suara hebatkan Bapak Camat AF,Sip,MSi kita ini?.Tidak pantas rasanya seorang terhormat seperti beliau berlaku tidak etis.Menurut Kabar beliau ini adalah adik dari Bapak Camat Tanjung Lubuk jadi pantas meraka Kompak????????????????

Tinggalkan Balasan



kembali ke atas

jembatan informasi kito


Embed Weather on Website with cuacalab.id

Jadwal Sholat Kota Palembang


Let's connect

Eksplorasi konten lain dari infokito

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca