Mendengar ada oknum Camat Tanjung Lubuk Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berinisial Shi AP, MSi yang diduga terlibat dalam kampanye salah satu Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Sumsel, Senin (25/8) lalu menyulut emosi Anggota DPRD OKI dar Partai Golongan Karya (Golkar), Masnen Effendi.
Masnen mengungkapkan ada dugaan oknum camat yang juga Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang saat berlangsungnya kampanye mengerahkan massa. Bahkan kendaraan dinas Negara digunakan untuk mengangkut massa dari Kecamatan Tanjung Lubuk.
“Siapapun orangnya dan apapun jabatannya tidak diperkenankan kendaraan negara ikut dalam kampanye. Apalagi kendaraan dinas yang benar masih memakai plat merah dinas untuk memobilisasi massa,” gerutuk Masnen asal partai berlamabangkan pohon beringin ini.
Diharapkan, Masnen, Pemerintah Daerah (Pemda) yakni, Bupati OKI, Ir H Ishak Mekki, MM seharusnya segera menindak tegas oknum camat tersebut.
Sementara Ketua Panwaslu OKI, Hermanm SH melalui Anggota Panwaslu Ibrahim Lakoni, SH mengatakan, Panwaslu hingga sekarang belum menerima laporan secara kongkrit baik itu bentuk saksi maupun bukti lainnya. Maka itu, laporan yang masuk belum bisa ditindaklanjuti sepenuhnya.
“Panwaslu hingga sekarang masih menunggu laporan yang kongkrit dalam arti pelapor harus membawa bukti-bukti atau saksi yang bisa membuktikan perbuatan oknum camat tersebut,” kata Ibrahim, seusai acara sosialisasi Undang-undang pemilu/ pemilukada dan pelatihan fungsi Reskrim.
Masih kata Ibrahim, dalam waktu tiga hari, kalau sampai pelapor tidak menunjukan bukti dan saksi berarti laporan tersebut belum bisa ditindaklanjuti Panwaslu. Sebab, berdasarkan UU politi batas waktu pengaduan adalah 3 hari di Panwaslu laporan sudah lengkap dan diserahkan ke pihak polisi. Itupun waktu di pihak kepolisian hanya 14 hari. (Mat Bodok/SRIPO)


















Tinggalkan Balasan