Puluhan warga miskin penerima dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bermukim di RT 2 lingkungan 2, Tanjung aman Kelurahan Pasar Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur mengeluhkan adanya praktek penyunatan dana BLT yang dilakukan Isk (47) yang merupakan oknum Ketua RT setempat.
Berdasarkan pengakuan sejumlah warga yang menjadi korban penyunatan dana BLT itu, Senin (25/8) dari Rp 300 ribu dana yang BLT yang mereka terima maka diwajibkan menyetor Rp 100 ribu pada Ketua RT.
“Kami tidak dapat berbuat banyak sebab pak RT pernah bilang, jika warga tidak bersedia uangnnya dipotong, dia (Ketua RT) akan menahan kartu BLT kami,” ungkap Efendi (32).
Hal yang senada juga diungkapkan Linda (25) warga yang sama, dia mengaku beberapa jam setelah uang BLT-nya dicairkan dari kantor pos Martapura sebesar Rp 300 ribu, Minggu (24/8). Pada hari itu juga suaminya langsung mendatangi tempat Isk untuk menyerahkan uang Rp 100 ribu.
“Suami aku pernah minta keringanan agar uang Rp 300 ribu itu hannya dipotong Rp 50 ribu saja, namun ketua RT tetap ngotot harus mendapatkan bagian Rp 100 ribu,” terangnya.
Karena merasa tidak terima dengan praktek pemotongan uang BLT itu, sebanyak tujuh orang warga Tanjung Aman yang mengaku perwakilan dari warga yang merasa dirugiakan, sekitar Pukul 12.00 WIB mendatangi Kantor Camat Martapura untuk melaporkan adanya praktek pemotongan dana BLT yang dilakukan oknum ketua RT tersebut mereka masing-masing Efendi (32), Sudriman (25) ,Hardi (32), Tarsam (32), Dewan
(31) dan seorang lagi ibu rumah tangga.
“Laporan dari warga sudah kita terima, mereka bersedia menjadi saksi bahwa benar ketua RT berinisial Isk telah memotong uang BLT sebaesar Rp 100 ribu untuk setiap penerima BLT,” terang Camat Martapura Ali Sutrisno SH.
Menurut Ali yang didampingi Lurah pasar Martapura, Sumar SH mengatakan pihaknya akan menindak tegas siapa saja oknum yang melakukan pemotongan uang BLT yang sudah jelas bukan haknya.
“Isk selaku ketua RT sudah kita panggil dan telah kita pertemukan dengan warga, dalam pertemuan itu Isk bersedia mengembalikan uang yang dipungutnya dari warga itu secepatnya, sebab apapun alasannya tidak dibenarkan melakukan praktek ilegas tersebut,” ucap Ali Sutrisno.
Sementara itu Isk ketika dikonfirmasi di Kantor Camat Martapura membantah dirinya melakukan pemotongan uang BLT.
“Tidak benar kalau saya dikatakan melakukan pemotongan, yang benar warga dengan sukarela memberi Saya, jika memang itu tidak diperbolehkan hari ini juga uang tersebut akan saya kembalikan pada yang memberi,” katanya. (Herman/SRIPO)


















Tinggalkan Balasan