KPUD Kota Palembang membagi Palembang menjadi empat zona kampanye pada kampanye Pilkada 21 Mei hingga 7 Juni mendatang. Zona tersebut terdiri zona Palembang Utara, Selatan, Timur,dan Barat.
”Pembagian zona tersebut untuk menghindari terjadinya mobilisasi massa kampanye dari satu wilayah ke wilayah lain,”kata anggota KPUD Palembang Ahmad Fuad Anwar di Kantor KPUD Palembang, Rabu (9/4) kemarin. Menurut Fuad, biasanya pada saat kampanye,pasangan calon atau tim suksesnya akan menggerakkan massanya dari satu wilayah ke wilayah lainnya agar kampanyenya terlihat ramai peserta.
Yang jadi kekhawatiran, saat massa bergerak dari satu titik ke titik lain, akan bertemu dengan massa lainnya sehingga terjadi bentrok. Saat masa kampanye,kata Fuad, setiap pasangan calon wali kota dan wakil wali kota akan diberikan kesempatan yang sama untuk berkampanye di masing-masing zona selama 14 hari masa kampanye.
Pasangan calon bebas berkampanye di seluruh wilayah kecamatan di dalam zona yang dijadwalkan untuk pasangan tersebut. Terserah pasangan calon mau berapa kali dan berapa tempat mereka berkampanye hari itu, selama masih dalam zona yang diperuntukkan untuk mereka.Misalnya, ada 10 titik kampanye di zona tersebut, apakah melakukan kampanye seluruhnya atau dipusatkan di suatu tempat, terserah masing-masing.
”Yang jelas waktunya tidak lebih dari pukul 08.00–16.00 WIB,” terang Fuad. Untuk menghindari terjadinya bentrok antarmassa pendukung, setiap pasangan calon yang mempunyai jadwal kampanye di salah satu zona dilarang memobilisasi massanya melintas, baik menuju ataupun ke luar zona. Setiap zona, sambung Fuad, akan dibatasi dengan batas alam dan jalan.
Di setiap perbatasan zona akan dijaga aparat kepolisian yang akan menghalangi pergerakan massa pendukung calon yang akan melintas keluar zona kampanyenya hari itu. Untuk merealisasikan rencana ini, KPUD dalam waktu dekat akan membicarakannya dengan pihak kepolisian. Ketua KPUD Palembang Kemas Khoirul Mukhlis menambahkan, saat ini pihaknya sedang merekapitulasi tempat-tempat kampanye di 16 kecamatan di Kota Palembang.
Selanjutnya, KPUD akan memeriksa status kepemilikan tempat-tempat tersebut untuk penilaian kelayakannya sebagai tempat kampanye. ”Kami akan lihat dulu, apakah milik pribadi atau fasilitas umum milik pemerintah.” (ahmad fajrihidayat/SINDO)


















Tinggalkan Balasan