Akhirnya Wakil Ketua DPRD Sumsel H Elianuddin HB menyatakan menolak pengadaan televisi seharga sekitar Rp37 juta per unit yang dilakukan Sekretariat DPRD Sumsel untuk para pimpinan dewan. Politikus PDIP ini juga memprotes pengadaan sejumlah barang di dewan yang dinilai tidak mendesak dan terkesan menghambur-hamburkan uang rakyat. “Kalau saya pasti menolak, karena televisi yang ada sekarang sudah cukup.Semua pimpinan dewan juga sudah ada. Jadi untuk apa lagi beli,apalagi harganya begitu mahal.Televisi itu yang dilihat gambar dan didengar suaranya. Kalau masih bagus untuk apa diganti,” tegas Elianuddin Sabtu (29/9). Bahkan, Elianuddin yang juga Ketua Panitia Anggaran (panggar) ini mengaku agak heran adanya pos pengadaan televisi untuk pimpinan dewan tersebut.
“ Wah kalau memang tidak mendesak, sebaiknya tidak dibeli. Sayang uang rakyat. Kan masih bisa digunakan untuk hal-hal yang lebih bermanfaat,” ujar wakil rakyat dari Muara Enim dan Prabumulih ini.
Pengalihan dana pembelian mobil dinas (mobdin) yang awalnya diperuntukkan bagi 61 anggota dewan sebesar Rp7,5 miliar menjadi sorotan masyarakat. Bahkan, terjadi pro dan kontra di tubuh DPRD Sumsel terhadap pengalihan pos tersebut lantaran dinilai tidak melalui koordinasi dengan dewan dan terkesan menghamburhamburkan uang rakyat. Pengalihan dana yang akan dianggarkan dalam APBD Perubahan 2007 tersebut banyak menimbulkan pertanyaan.
Pasalnya, sejumlah kegiatan dan pos pengadaan barang harganya dinilai tidak wajar dan terlalu mahal, antara lain pembuatan taman sekitar Rp900 juta, pembuatan papan prasasti DPRD sebesar Rp222 juta, pembelian 1 unit laptop sekitar Rp 30 juta, pembelian gorden musala Rp45 juta, pembelian i-pod, pengadaan media confrence dan lainnya. Sekretaris DPRD Sumsel H Sofyan Mahmud menegaskan, pengalihan dana tersebut sudah sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ditetapkan dan sudah dibahas melalui panggar, komisi, dan fraksi.
“Jadi tidak ada yang tidak dibahas, mulai pengusulannya sudah dibahas,” ujar Sofyan. Mengenai harga barang yang dinilai tidak wajar, Sofyan menegaskan, harga barang tersebut ditetapkan berdasarkan peraturan gubernur (pergub) yang sudah menjadi harga satuan pemerintah, bukan ditetapkan berdasarkan seenaknya sendiri.
“Jadi yang menentukan harga itu pergub, bukan kehendak sekwan,” tegasnya. Mengenai adanya dua fraksi yang akan menolak pengalihan dana tersebut. Sofyan enggan berkomentar. “Kalau hal itu saya tidak tahu,” elaknya. (alfrenzi panggarbesi/sindo)











![[2026] Proyek Perluasan dan Pendalaman Kolam Retensi Simpang Polda](https://infokito.blog/wp-content/uploads/2018/07/logoagplg.jpg)









Tinggalkan Balasan