PT Dirgantara Indonesia atau PT DI, Selasa (4/9) kemarin, dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. PT DI dinilai tidak mampu membayar utang berupa kompensasi dan manfaat pensiun dan jaminan hari tua kepada eks karyawannya yang diberhentikan sejak 2003.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan, PT DI tidak melaksanakan putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) poin ketiga yang memerintahkan PT DI membayar kompensasi pensiun dan jaminan hari tua. Terkait hal ini, PT DI juga pernah diperingatkan oleh Departemen Tenaga Kerja dan PN Jakpus. Saat itu, Depnakertrans memerintahkan agar PT DI melunasi kompensasi pensiun dalam jangka waktu 30 hari.
Hakim tidak sependapat dengan argumentasi pihak PT DI yang menyangkal hal itu dan menyatakan adanya perbedaan penafsiran mengenai kompensasi pensiun. “Tidak ada bukti yang menguatkan dalil sangkalan termohon bahwa tidak ada utang yang harus dibayar. Sebaliknya, semua bukti justru mendukung dalil pemohon,” kata hakim.
Majelis hakim juga mempertimbangkan tentang dalil termohon bahwa PT DI obyek vital nasional. Pihak PT DI juga telah menyerahkan dokumen gambaran pelaksanaan kerja selama lima tahun terakhir dan dokumen perencanaan hingga 2017.
Menurut majelis, dokumen itu hanya berupa estimasi yang tidak didukung oleh sarana dan prasarana. Dari dokumen tentang gambaran kinerja lima tahun, khususnya pada tahun 2006, PT DI merugi Rp 78,42 miliar.
“Berdasarkan pertimbangan di atas, maka tidak ada alasan mempertahankan eksistensi termohon pailit,” ujar Heru Pramono, salah satu anggota majelis.
Oleh karena itu, majelis mengabulkan seluruh gugatan pemohon dan menunjuk kurator yang tidak memiliki konflik kepentingan. Majelis menyetujui kurator yang diusulkan eks karyawan, yaitu Taufik Nugroho.
Langsung kasasi
Atas putusan itu, Kementerian Badan Usaha Milik Negara langsung mengajukan kasasi melalui kuasa hukumnya, Puguh Wirawah, ke Mahkamah Agung.
“Saat diputuskan pengadilan bahwa PT DI dinyatakan pailit kami langsung mengajukan kasasi. Kami harap keputusan Mahkamah Agung bisa berbeda. Sebab sebenarnya saat ini kinerja perseroan membaik,” kata Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Sofyan Djalil, Selasa, di Jakarta.
Pihaknya tetap menghargai keputusan dari Pengadilan Niaga. Namun, akan tetap mengusahakan agar keputusan itu bisa diubah, sebab penyelesaian persoalan PT DI ke pengadilan niaga merupakan keinginan dari serikat pekerja BUMN tersebut.
Menurut Sofyan, berdasarkan Undang-Undang Keuangan Negara, aset negara tidak bisa disita. BUMN merupakan aset negara, untuk melakukan sesuatu terhadap aset itu harus melalui persetujuan menteri dan DPR.
Sekretaris Perusahaan PT DI Mochtar Sharief di Bandung, Selasa, mengatakan, kondisi perusahaan saat ini berjalan baik dan masih memiliki prospek yang bagus. Bahkan, PT DI akan melakukan nota kesepahaman pemesanan pesawat dengan Merpati Nusantara Airlines.
Nota kesepahaman pemesanan 10 pesawat terbang itu akan dilakukan pertengahan minggu ini. Pihak PT DI juga masih mengerjakan komponen-komponen pesawat terbang untuk perusahaan dunia, yaitu Airbus. Oleh karena itu, tidak benar jika PT DI dinyatakan pailit.(ana/tav/bay)
[kompas online]

















Tinggalkan Balasan