infokito

jembatan informasi kito


Waktu di Indonesia: WIB

PT DI Dipailitkan Pemerintah Kasasi

IndeksDownloadGaleriPromosiPranalaCari

PT Dirgantara Indonesia atau PT DI, Selasa (4/9) kemarin, dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. PT DI dinilai tidak mampu membayar utang berupa kompensasi dan manfaat pensiun dan jaminan hari tua kepada eks karyawannya yang diberhentikan sejak 2003.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan, PT DI tidak melaksanakan putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) poin ketiga yang memerintahkan PT DI membayar kompensasi pensiun dan jaminan hari tua. Terkait hal ini, PT DI juga pernah diperingatkan oleh Departemen Tenaga Kerja dan PN Jakpus. Saat itu, Depnakertrans memerintahkan agar PT DI melunasi kompensasi pensiun dalam jangka waktu 30 hari.

Hakim tidak sependapat dengan argumentasi pihak PT DI yang menyangkal hal itu dan menyatakan adanya perbedaan penafsiran mengenai kompensasi pensiun. “Tidak ada bukti yang menguatkan dalil sangkalan termohon bahwa tidak ada utang yang harus dibayar. Sebaliknya, semua bukti justru mendukung dalil pemohon,” kata hakim.

Majelis hakim juga mempertimbangkan tentang dalil termohon bahwa PT DI obyek vital nasional. Pihak PT DI juga telah menyerahkan dokumen gambaran pelaksanaan kerja selama lima tahun terakhir dan dokumen perencanaan hingga 2017.

Menurut majelis, dokumen itu hanya berupa estimasi yang tidak didukung oleh sarana dan prasarana. Dari dokumen tentang gambaran kinerja lima tahun, khususnya pada tahun 2006, PT DI merugi Rp 78,42 miliar.

“Berdasarkan pertimbangan di atas, maka tidak ada alasan mempertahankan eksistensi termohon pailit,” ujar Heru Pramono, salah satu anggota majelis.

Oleh karena itu, majelis mengabulkan seluruh gugatan pemohon dan menunjuk kurator yang tidak memiliki konflik kepentingan. Majelis menyetujui kurator yang diusulkan eks karyawan, yaitu Taufik Nugroho.

Langsung kasasi

Atas putusan itu, Kementerian Badan Usaha Milik Negara langsung mengajukan kasasi melalui kuasa hukumnya, Puguh Wirawah, ke Mahkamah Agung.

“Saat diputuskan pengadilan bahwa PT DI dinyatakan pailit kami langsung mengajukan kasasi. Kami harap keputusan Mahkamah Agung bisa berbeda. Sebab sebenarnya saat ini kinerja perseroan membaik,” kata Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Sofyan Djalil, Selasa, di Jakarta.

Pihaknya tetap menghargai keputusan dari Pengadilan Niaga. Namun, akan tetap mengusahakan agar keputusan itu bisa diubah, sebab penyelesaian persoalan PT DI ke pengadilan niaga merupakan keinginan dari serikat pekerja BUMN tersebut.

Menurut Sofyan, berdasarkan Undang-Undang Keuangan Negara, aset negara tidak bisa disita. BUMN merupakan aset negara, untuk melakukan sesuatu terhadap aset itu harus melalui persetujuan menteri dan DPR.

Sekretaris Perusahaan PT DI Mochtar Sharief di Bandung, Selasa, mengatakan, kondisi perusahaan saat ini berjalan baik dan masih memiliki prospek yang bagus. Bahkan, PT DI akan melakukan nota kesepahaman pemesanan pesawat dengan Merpati Nusantara Airlines.

Nota kesepahaman pemesanan 10 pesawat terbang itu akan dilakukan pertengahan minggu ini. Pihak PT DI juga masih mengerjakan komponen-komponen pesawat terbang untuk perusahaan dunia, yaitu Airbus. Oleh karena itu, tidak benar jika PT DI dinyatakan pailit.(ana/tav/bay)

[kompas online]

•••

43 hit

harga emasworld monitoralmanak 2026


Flash SIM Card Arab Saudi untuk Haji & Umrah | Kuota Internet
GPS Tracking untuk Android dan iPhone
MiTag Androind & iPhone | GPS Tracking
Air Zam Zam Kemasan 1 Liter

0600137768


Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan Tahun 2026 [ detail ]

Rp3.942.963

Upah Minimum Kota (UMK) Palembang Tahun 2026 [ detail ]

Rp4.192.837

BI RATE


PERTALITE
Rp10.000

PERTAMAX
Rp16.300

PERTAMAX TURBO
Rp20.000

BIO SOLAR
Rp6.800

DEXLITE
Rp24.200

DEX
Rp25.750

BRIGHT GAS 12 KG
Rp220.000

BRIGHT GAS 5,5 KG
Rp106.000

Golongan Daya Listrik Tarif (Rp/kWh)
R-1 (Subsidi) 450 VA Rp415/kWh
R-1 (Subsidi) 900 VA Rp605/kWh
R-1 (Non-Subsidi) 900 VA Rp1.352/kWh
R-1 (Non-Subsidi) 1.300 VA – 2.200 VA Rp1.444,70/kWh
R-2 3.500 VA – 5.500 VA Rp1.699,53/kWh
R-3 ≥ 6.600 VA Rp1.699,53/kWh

Tinggalkan Balasan



kembali ke atas

jembatan informasi kito


Embed Weather on Website with cuacalab.id

Jadwal Sholat Kota Palembang


Let's connect

Tulisan Terbaru

Tulisan Teratas

■■■ [dompet dhuafa] Satukan Solidaritas Bantu Palestina ■■■


Kenali Produk PT Pusri Palembang

Eksplorasi konten lain dari infokito

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca