infokito

jembatan informasi kito


Waktu di Indonesia: WIB

Kebijakan Kontroversial Pemerintah Terkait Korban Lapindo

Indeks • Download • Galeri • Promosi • Pranala • Cari

Media nasoinal detik menyoroti kebijakan pemerintah, terkait dengan korban lumpur Lapindo yang hingga kini belum juga tuntas. Berikut ulasannya.

3,5xGila, Presiden! 

Pemerintah rogoh Rp600 miliar untuk korban baru Lapindo. Ini bahasa sihir. Hakikatnya, rakyat miskin-kaya, bayi-dewasa, dari Sabang sampai Merauke dibebani Rp3.000 per kepala untuk ikut memikul akibat Lapindo.

Pemerintah dalam hal ini adalah presiden, melalui Menteri Keuangan sebagai bendahara negara. Andai dikonversi ke dalam aksi konkrit, bukan bahasa mantera sihir yang tak bisa dirasa dan dicerna, keputusan itu sama saja memaksa 200.000.000 rakyat Indonesia untuk menyetor uang Rp3.000. Uang ini sudah disedot dalam bentuk aneka macam pajak, sehingga tidak terasa lagi.

Jika 200.000.000 rakyat tersebut dibariskan seperti zaman kolonial, dengan uang Rp3.000 kontan di tangan, maka akan terbentuk sebuah antrean sangat dahsyat. Jika diasumsikan lebar samping badan rakyat Indonesia rata-rata 30cm dan interval antrean orang satu dengan lainnya 40cm, maka total panjang barisan tersebut mencapai 140.000 km atau 3,5 kali keliling bumi pada ekuator.

Demikian majenunnya fakta di balik kebijakan durjana ini. Apakah tuan-tuan itu yang kurang waras ataukah kita yang tidak gila?

Memangnya pemerintah di sini person yang memegang uang maminya, yang bisa seenaknya mentraktir konco kroninya? Ataukah manajer yang digaji dari uang pajak untuk bekerja menyejahterakan rakyatnya? Kebijakan seperti itu jelas akal-akalan.

Een sigaar uit eigen doos, kata pepatah Belanda. Kita diberi cerutu dari kotak milik kita sendiri. Seolah membantu rakyat, padahal itu uang rakyat sendiri.

Kejar Lapindo, usut dengan tuntas. Mengapa sudah dua tahun perkaranya dibiarkan mengendap? Tegakkan hukum kalau terbukti ada kejahatan korporasi dan paksa mereka membayar semua kerugian. Bukankah jutaan rakyat masih miskin keleleran? Makan aking susah, mati tak mau. (es/detik)

252 hit

harga emas • world monitor • almanak 2026


Flash SIM Card Arab Saudi untuk Haji & Umrah | Kuota Internet
GPS Tracking untuk Android dan iPhone
MiTag Androind & iPhone | GPS Tracking
Air Zam Zam Kemasan 1 Liter

0600137782


Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan Tahun 2026 [ detail ]

Rp3.942.963

Upah Minimum Kota (UMK) Palembang Tahun 2026 [ detail ]

Rp4.192.837

BI RATE


PERTALITE
Rp10.000

PERTAMAX
Rp16.300

PERTAMAX TURBO
Rp20.000

BIO SOLAR
Rp6.800

DEXLITE
Rp24.200

DEX
Rp25.750

BRIGHT GAS 12 KG
Rp232.000

BRIGHT GAS 5,5 KG
Rp111.000

Golongan Daya Listrik Tarif (Rp/kWh)
R-1 (Subsidi) 450 VA Rp415/kWh
R-1 (Subsidi) 900 VA Rp605/kWh
R-1 (Non-Subsidi) 900 VA Rp1.352/kWh
R-1 (Non-Subsidi) 1.300 VA – 2.200 VA Rp1.444,70/kWh
R-2 3.500 VA – 5.500 VA Rp1.699,53/kWh
R-3 ≥ 6.600 VA Rp1.699,53/kWh

One response to “Kebijakan Kontroversial Pemerintah Terkait Korban Lapindo”

  1. Avatar leelly
    leelly

    dermawan kali yah pemerintah kita ini…… yang jelas ini niatan ngebantu rakyat korban lumpur lapindo ato ngebantu boss lapindo nich ya?????????????

    wahhhh…. kok jadi rakyat yang sumbangan buat boss lapindo….???? ????/

Tinggalkan Balasan



kembali ke atas

jembatan informasi kito


Embed Weather on Website with cuacalab.id

Jadwal Sholat Kota Palembang


Let's connect