Rencana kabinet Belanda untuk melarang pemakaian busana burqa di tempat-tempat umum, mendapat banyak kritik. Menurut perusahaan-perusahaan angkutan umum hampir tidak ada penumpang yang menggunakan burqa yang menutup seluruh badan dan bahwa busana tersebut tidak menganggu keamanan.
Organisasi-organisasi Muslim menganggap rencana kabinet Belanda itu sebagai diskriminatif dan menurut para ahli hukum, larangan pemakaian burqa tidak ada dasar hukumnya. Keputusan kabinet menurut jadwal akan diumumkan hari Jum’at ini.
Larangan pemakaian burqa di perusahaan angkutan umum harus dilakukan berdasarkan peraturan umum. Lebih jauh menurut para menteri, pegawai negeri juga tidak boleh memakai busana yang menutup muka. Burqa juga tidak boleh dipakai oleh para guru di dalam kelas.
Isyu burqa sudah lama menjadi bahan diskusi. Dua tahun lalu parlemen Belanda sudah mengusulkan larangan pemakaian busana burqa .
Burqa, sejak lama sudah menjadi perdebatan di Belanda. Pada November 2006, Menteri Keimigrasian Rita Verdonk pernah mengumumkan rencananya untuk melarang penggunaan penutup muka atau cadar. Rencana itu menuai protes dan dibatalkan oleh pengganti Verdonk pada tahun 2007.
Usulan larangan burqa ini pertama kali datang dari anggota parlemen, Greet Wilders. Wilders adalah tokoh pembenci Islam dan “anti-Al-Quran”. Wilders menyerahkan usulannya itu pada parlemen pada Juli 2007. Dalam proposalnya itu, Wilders mengusulkan agar pemerintah Belanda mengenakan denda sebesar 3.350 euro atau hukuman penjara selama 12 hari bagi mereka yang mengenakan burqa di tempat-tempat umum.
Namun kabinet Belanda menilai usulan itu melanggar kebebasan beragama. Menurut kantor berita Belanda, ANP, pemerintah Belanda sebenarnya tetap akan memberlakukan larangan burqa, namun dalam wilayah terbatas, seperti di sekolah-sekolah dan kantor-kantor pemerintahan. [ran/er/www.hidayatullah.com]


















Tinggalkan Balasan