infokito

jembatan informasi kito


Waktu di Indonesia: WIB

Kepri Desak Pemerintah Pusat Daftarkan 613 Pulau ke PBB

IndeksDownloadGaleriPromosiPranalaCari

Pemerintah provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) mendesak pemerintah pusat mendaftarkan 613 pulau di wilayah Kepri yang tidak diakui PBB agar masuk ke dalam peta dunia.

“Kami meminta pemerintah pusat meregristasi pulau-pulau yang kami inventarisir agar tampak dalam peta dunia,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Eddy Wijaya kepada ANTARA usai pembukaan Tanwir I Pemuda Muhammadiah 2007 di Batam, Kamis.

Dari 2.408 pulau yang dicatat Pemprov Kepri, PBB hanya mengakui 1.795, sisanya, sebanyak 613 pulau tidak diakui ketika pemerintah pusat hendak mencatatkannya ke United Nations Group of Experts on Geographical Names (UNGEGN), akhir Agustus lalu.

PBB hanya mengakui sebuah pulau dalam satu gugusan pulau, karena menganggap dalam sebuah gugusan pulau masih terdapat pengait yang menghubungkan pulau-pulau. Sementara, pemprov Kepri menghitung setiap daratan yang tidak tenggelam pada saat air pasang tertinggi sebagai pulau, sehingga ada perbedaan jumlah keduanya.

Eddy mengatakan, pemerintah provinsi tidak dapat berbuat banyak untuk memperjuangkan nasib 613 pulau yang tidak diakui karena yang berhak mendaftarkannya di PBB adalah pemerintah pusat.

“Kami hanya bisa mendesak pemerintah pusat,” katanya. Menurut Eddy, perbedaan jumlah pulau yang terdaftar di PBB tidak akan menciutkan nilai DAU yang diterima Kepri. “Laut juga dihitung sebagai ‘jalanan semen’ antar pulau,” katanya. [antara/abi/infokito]

 

•••

82 hit

harga emasworld monitoralmanak 2026


Flash SIM Card Arab Saudi untuk Haji & Umrah | Kuota Internet
GPS Tracking untuk Android dan iPhone
MiTag Androind & iPhone | GPS Tracking
Air Zam Zam Kemasan 1 Liter

Tinggalkan Balasan



kembali ke atas

jembatan informasi kito


Embed Weather on Website with cuacalab.id

Jadwal Sholat Kota Palembang


Let's connect

Eksplorasi konten lain dari infokito

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca